Polri Perketat Pengamanan Rutan Seluruh Indonesia Imbas Penganiayaan Muhammad Kece
Hukum | 24 September 2021, 08:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia akan memperketat pengamanan rumah tahanan (rutan) Polri di seluruh Indonesia. Hal itu menyusul kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri.
"Tentunya pengamanan diperketat dan juga diambil langkah-langkah yang tidak akan terjadi hal-hal serupa seperti ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono pada Kamis (23/9/2021) di Mabes Polri, Jakarta.
Rusdi menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan dan mencegah terjadinya penganiayaan antar sesama penghuni rutan.
Ia menekankan, sitem pengetatan pengamanan rutan akan diterapkan mulai dari rutan di polsek hingga rutan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Dalami Kasus Penganiayaan M Kece oleh Napoleon: Tak Lama Lagi akan Ditentukan Tersangkanya
"Seluruh tahanan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan saat berada di Rutan, termasuk menjamin kesehatan seluruh tahanan," ungkapnya.
"Ketika seseorang telah jadi tahanan Polri, hak-hak daripada tahanan ini harus dijaga, layanan kesehatan, hak dapat keamanan itu pun perlu dijaga," jelasnya.
Rusdi juga menyampaikan, pihaknya akan lebih berhati-hati lagi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Dengan kasus ini, Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di Kepolisian. Dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi. Kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte pada malam pertama ia masuk ke rutan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: LPSK Minta Polri Pisahkan Muhammad Kece dari Tahanan Lain Demi Keamanan
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Napoleon Bonaparte divonis bersalah dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan karena saat ini tengah mengajukan kasasi. Kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh korban dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV