> >

Moeldoko Gandeng Yusril Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Mereka Hanya Cari Pembenaran

Politik | 24 September 2021, 07:18 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto (Sumber: (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra))

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara menanggapi kubu Moeldoko yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tahun 2020.

Kader Partai Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto menilai bahwa langkah Moeldoko yang menggandeng Yusril menandakan mereka masih terus berupaya melakukan begal partai politik secara inkonstitusional.

Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan kader partai berlambang bintang mercy tersebut masih mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. 

Baca Juga: Gubernur DKI Dipanggil KPK, Demokrat: Apa Ini untuk Persulit Anies Jelang Pilpres 2024?

Menurutnya, upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal dengan peserta abal-abal yang dilaksanakan pada Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, kata Didik di Jakarta, Jumat (24/9/2021). 

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, Menkumham Yasonna Laoly mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum menteri mengeluarkan sebuah surat keputusan.

“Permohonan judicial review ini merupakan upaya begal politik dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin MA akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Baca Juga: Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. 

“Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita”, tutup Didik.

Sebagaimana diketahui, permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU