Mulai Hari Ini, Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45.000
Peristiwa | 24 September 2021, 06:43 WIBBagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam penerapan pencegahan penyebaran Covid-19, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Lewat cara ini, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.
"Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya.
Baca Juga: Cek Isi Aturan Perjalanan Domestik dan Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV