> >

Lagi, Kejagung Sita Tanah Tersangka Asabri di Kepri

Hukum | 24 September 2021, 02:05 WIB
Salah satu aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri di Tanjung Pinang, Kepri, yang disita Kejagung. (Sumber: Antara)

Pada Senin (13/9/2021) lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset Teddy lainnya. Yakni dua unit BMW 520i bernopol B-1136-SAQ dan B-1347-SAO yang diatasnamakan PT Rimo.

Hingga kini, Kejagung RI masih melakukan penelusuran seluruh aset di seluruh wilayah Indonesia milik para tersangka Asabri.

Sejauh ini total aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang telah disita Kejagung sebesar Rp15,2 triliun.

Meski telah menyita belasan triliun, angka ini masih jauh dari nilai kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka, yakni Rp22,78 triliun.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU