> >

Lagi, Kejagung Sita Tanah Tersangka Asabri di Kepri

Hukum | 24 September 2021, 02:05 WIB
Salah satu aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri di Tanjung Pinang, Kepri, yang disita Kejagung. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Aset tanah seluas 26.765 meter persegi itu milik Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokcrosaputro.

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021), dikutip dari Antara.

Tanah milik Teddy berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri, Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Kejagung melakukan penyitaan berdasarkan izin yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Seluruh aset yang dimiliki Teddy di Tanjung Pinang, Kepri tersebut diatasnamakan ke PT Tanjung Pinang Sakti.

Aset tersebut berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.700 meter persegi, 3.568 meter persegi, 3.117 meter persegi, dan 18.380 meter persegi.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tutur Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU