> >

BPN Bogor Sebut Tanah yang Digunakan Rocky Gerung HGB-nya Atas Nama Sentul City

Hukum | 24 September 2021, 04:25 WIB
Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)

"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Sepyo berujar, demi kondusivitas Kabupaten Bogor, pihaknya bersama Pemda berencana akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama pihak-pihak yang bersengketa.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," papar Sepyo. 

Untuk diketahui, sebelumnya, PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung dan sejumlah Warga Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar somasi tersebut adalah Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB yang sah.

Menanggapi klaim tersebut, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.

Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU