Bareskrim Dalami Kasus Penganiayaan M Kece oleh Napoleon: Tak Lama Lagi akan Ditentukan Tersangkanya
Hukum | 23 September 2021, 21:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napolon Bonaparte terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, hingga saat ini sudah ada 18 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
"Kami telah memeriksa 18 saksi,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).
Menurut Rusdi, 18 saksi yang diperiksa terdiri atas petugas jaga rutan Bareskrim Polri, saksi ahli, serta para penghuni rutan.
"Kami telah memeriksa 18 saksi, 4 petugas yang jaga saat itu dan 2 saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK (Muhammad Kece) dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," ujar dia.
Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya
Selanjutnya, Rusdi mengatakan, para penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara apabila sudah mendapatkan bukti lengkap terkait kejadian dugaan penganiayaan itu.
Sampai saat ini, kata dia, proses pengumpulan bukti-bukti masih dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Polri.
“Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : tribunnews.com