Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Hukum | 23 September 2021, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin diduga terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sumber di internal KPK menginformasikan, bahwa lembaga antirasuah itu sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.
Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Baca Juga: Golkar Belum Tahu Kabar Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin oleh KPK
Menanggapi informasi tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun demikian, Ali Fikri belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," kata Ali dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Menurut dia, KPK telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Bantu Rita Widyasari Cari Sertifikat untuk Jaminan Pengurusan Kasus
Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Lampung Tengah itu kepada publik.
"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Penyidik menyampaikan panggilan (kepada Azis Syamsuddin) karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli Bahuri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Firli berharap Azis Syamsuddin dapat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menghormati hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Ternyata, Azis Syamsuddin Bapak Asuh Stepanus Robin Pattuju
"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ucap Firli.
Ia menegaskan, KPK akan terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras, termasuk meminta keterangan para pihak,” tutur Firli.
"Rakyat menaruh harapan dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK."
Baca Juga: Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Diberhentikan Per 1 Oktober, Firli: Nanti Dijelaskan ke Publik
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Nama Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin sendiri pertama kali muncul ke publik saat KPK mengungkap adanya kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Saat itu, Azis Syamsuddin diketahui sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap, Ini Respons Golkar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com/Kompas.tv