> >

Kuasa Hukum Jumhur Kecewa Jaksa Abaikan Saksi dan Bukti Terdakwa

Berita utama | 23 September 2021, 15:41 WIB
Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama,  menyatakan keberatan dengan sikap jaksa yang tidak menyertakan keterangan saksi-saksi dan barang bukti dari terdakwa. Bagi Oky sikap Jaksa dalam perkara Jumhur sesat pikir.

Demikian Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama mengatakan seusai sidang kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (23/9/2021).

“Menurut saya, itu sesat pikir, karena terdakwa diberikan hak yang sama menghadirkan saksi meringankan baik saksi fakta maupun saksi ahli,” ujar Oky Wiratama.

Oky menambahkan hal untuk menghadirkan saksi dari terdakwa merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Berita Bohong soal Omnibus Law

Seperti Pasal 14 dalam Kovenan yang telah diadopsi oleh UU No. 12/2005 menyebutkan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.

“Ketika jaksa mengatakan (saksi dan bukti dari pihak Jumhur) dikesampingkan, pertanyaan saya, (apakah) jaksa membaca UU tentang hak sipil dan politik,” kata Oky.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Agung RI Puji Triasmoro menuntut Jumhur dihukum penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan dengan catatan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Oktober 2020.

Baca Juga: Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Bukti Cuitannya Memicu Kericuhan pasca Unjuk Rasa Omnibus Law

Dalam tuntutannnya, Jaksa Puji Triasmoro dan Donny Mahendra Sany berpendapat Jumhur terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Jumhur melalui Twitter pada 7 Oktober 2020 mengkritik pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU