Pekan Ini, Polda Metro Jaya Tambah Jumlah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Berita utama | 23 September 2021, 15:23 WIBBaca Juga: Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam keterangannya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Meski mengungkapkan tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus tidak merinci peran termasuk jabatan ketiga petugas lapas yang dimaksud.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV