Tak Setuju Pemilu Digelar April 2024, Pimpinan Komisi II Khawatir Terjadi Kekacauan
Politik | 23 September 2021, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim tak setuju dengan usulan dari pemerintah yang ingin melaksanakan Pemilu pada April 2024. Ia menilai bila pencoblosan dilaksanakan di bulan itu akan membuat tahapan Pilkada serentak berantakan.
"Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan Pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," kata Luqman kepada Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
Ia mengatakan, pemerintah saat mengusulkan pengunduran waktu Pemilu 2024 itu belum mempertimbangkan betapa pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil Pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan pada Agustus 2024.
Baca Juga: Jokowi Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan Bulan April, KPU: Akan Timbulkan Problematik
"Kita perlu belajar dari pengalaman pemilu 2019 lalu, di mana penyelesain sengketa pemilu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jika coblosan Pemilu 2024 di bulan April atau Mei 2024, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon kepala derah ke KPUD," ujarnya.
Politikus PKB itu menyebut, alasan Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian yang meminta pemungutan suara Pemilu pada April agar rangkaian pemilu tidak panjang, cepat dan efisien, cukup rasional.
"Alasan Mendagri ini sepintas masuk akal. Tetapi kalau kita lihat praktek pilkada serentak 270 daerah yang dilaksanakan 9 Desember 2020 kemarin, justru perhelatan demokrasi pilkada dapat mendorong penangan covid-19 di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada," katanya.
Ia berharap, nantinya pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap urgensi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga dapat memahami perlunya coblosan Pemilu dilaksanakan di bulan Februari 2024.
Baca Juga: Tak Ada Pengunduran, Presiden Jokowi Sepakat Pemilu April 2024
Selain itu, kewenangan untuk menetapkan hari pemungutan suara Pemilu ada di tangan KPU. Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan wewenang penuh kepada KPU untuk menetapkan kapan waktu pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV