Luhut dan Moeldoko Laporkan Aktivis ke Polisi, Urusan Nama Baik dan Tudingan Antikritik
Peristiwa | 23 September 2021, 12:24 WIBLaporan yang dibuat Moeldoko terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal hari ini.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Namun pelaporan dua jenderal itu tak membuat para aktivis surut. Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menganggap laporan ini sebagai kesempatan untuk mengungkap jejak Luhut.
"Untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP (Luhut Binsar Panjaitan) di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis saat konferensi pers secara daring, Rabu, (22/9/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Luhut Jadi Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Sementara pengacara ICW, Muhammad Isnur, menyayangkan pelaporan kliennya ke Bareskrim. Sebab, kata Isnur, sepantasnya kritik dibalas dengan data.
Seharusnya Moeldoko menjawab kritikan yang disampaikan melalui hasil penelitian tersebut. Pasalnya, indikasi persoalan Moeldoko menurut ICW tidak hanya terkait dugaan konflik kepentingan dalam peredaran obat Covid-19 Ivermectin.
Tak pelak, Luhut maupun Moeldoko dituding antikritik, sebab membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, apa yang disampaikan Haris, Fatia dan dua peneliti ICW adalah kritik dengan materi berdasarkan riset dan sebuah penelitian.
"Sebetulnya bagian dari kritik terhadap pejabat publik, apa yang disampaikan itu basisnya adalah riset, basisnya adalah sebuah kajian yang mana mestinya, kalau ada sebuah informasi yang berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini," kata Arif dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Bila persoalan ini berlanjut ke meja hijau, inilah kasus pertama dua mantan jenderal dalam waktu berdekatan menyeret aktivis ke pengadilan dengan tudingan pencemaran nama baik.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV