Simak! Tips Sederhana Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal yang Banyak Merugikan
Gaya hidup | 23 September 2021, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat pandemi Covid-19, kondisi ekonomi masyarakat ikut mengalami keterpurukan. Bahkan tak sedikit yang kemudian terjerat belenggu pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), periode Januari-Juni 2021, terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen.
Kemudian, sepanjang Juli 2021, SWI pun telah memblokir 172 platform pinjol ilegal yang merugikan banyak orang.
Menanggapi itu, General Manager Kredivo Lily Suriani menyarankan masyarakat untuk lebih teliti membedakan antara fintech legal dengan yang ilegal.
Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Menghadapinya
"Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id," jelas Lily dalam keterangan resminya, Rabu (22/9/2021).
"Dalam hal ini, OJK juga bekerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh (platform) pinjol ilegal," sambungnya.
Lebih lengkapnya, berikut tiga hal yang perlu diperhatikan supaya terhindar dari penyedia jasa pinjol ilegal.
1. Pastikan terdaftar dan mengikuti ketentuan di OJK
Sejak 28 Juli 2021, Google telah menambahkan persyaratan khusus mengenai kelayakan aplikasi pinjaman berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Dengan begitu, perusahaan fintech ilegal tidak akan dapat mengunggah aplikasi mereka ke layanan Google Play Store.
Di samping itu, masyarakat pun diminta untuk lebih memahami bunga pinjaman yang diberlakukan setiap penyedia jasa layanan kredit.
Pertimbangannya bisa didasarkan pada kemampuan konsumen itu sendiri dalam membayar kreditnya, atau batas wajar besaran bunga pinjaman yang ditetapkan oleh OJK.
Tak lupa, konsumen juga perlu mempelajari hak dan kewajiban dalam bertransaksi di sebuah aplikasi fintech.
"Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," ujar Lily.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus, Ini 5 Tips Hindari Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Bengkak Tagihan
2. Unduh aplikasi pinjol secara resmi
Agar semakin aman dan nyaman, gunakan aplikasi pinjol resmi yang hanya dapat diunduh dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).
Selain dari dua 'toko aplikasi' itu, keamanan data pribadi konsumen belum tentu terjamin dan sangat berpotensi dapat diakses oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Perhatikan izin akses aplikasi pinjol
Sebelum memberikan izin pada aplikasi pinjol untuk mengakses data pribadi, konsumen mesti memperhatikan betul-betul seluruh isi persetujuannya.
Alangkah baiknya baca dengan seksama data apa saja yang hendak diakses aplikasi tersebut dan jangan terlalu buru-buru menekan tombol 'setuju'.
Karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam ponsel pintar pengguna aplikasi pinjol.
Baca Juga: Catat! Kini WhatsApp Bisa Digunakan untuk Cek Pinjol Ilegal, Ini Caranya
Jika semua tips di atas diterapkan oleh masyarakat, Lily percaya, ekosistem ekonomi digital di Indonesia akan semakin bertumbuh secara kondusif.
Mengingat, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
"Oleh karena itu, berbagai upaya kolaboratif, baik dari pelaku industri, pemerintah, hingga masyarakat, sangat dibutuhkan untuk terus mampu beradaptasi pada perubahan, terutama di sektor layanan keuangan digital," pungkas Lily.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber :