> >

Segera Urus, Pemprov DKI Buka Program Sertifikat Tanah Gratis Buat Warga Makasar Jaktim

Sosial | 23 September 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pengurusan sertifikat tanah gratis bagi warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).

Pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) ini dibuka mulai Kamis (23/9/2021).

Camat Makasar Kamal Alatas menjelaskan bagi warga Kecamatan Makasar yang memiliki tanah atau bangunan namun belum bersertifikat dan ingin mendaftarkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dimiliki bisa mendatangi kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Jokowi Bagikan 124 Ribu Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi Kepada Masyarakat

Untuk mengurus sertifikat tanah, warga harus menyiapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, bukti kepemilikan tanah bisa berupa akta jual beli.

Kemudian surat ganti rugi, surat keterangan waris, akta hibah serta foto copy SPPT-PBB.

"Kita sudah ada kesepakatan dengan BPN Kota Jakarta Timur untuk program PTSL bagi warga. Pembuatan sertifikat tanah ini gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI menggunakan dana APBD,” ujar Kamal dikutip dari portal pemberitaan Pemprov DKI, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut Kamal berharap pengurusan sertifikat tanah gratis ini dapat dimaksimalkan oleh warga.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik akan Mulai Diterapkan di Jakarta dan Surabaya

Pihaknya juga sudah mensosialisasikan lewat surat edaran maupun media sosial ke seluruh warga melalui lurah, pengurus RT/RW dan lainnya agar program PTSL bisa dimanfaatkan warga.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU