Kabur Saat Mau Dieksekusi Kejaksaan, Buronan Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Tual Ditangkap di Depok
Hukum | 22 September 2021, 22:01 WIBRencananya terdakwa akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis (23/9) besok dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard.
Baca Juga: Buronan Korupsi Kasus Taman Kota Di Maluku Ditangkap
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010
Atas perbuatannya, Ade Ohoiwutun dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang danapabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV