> >

Kabur Saat Mau Dieksekusi Kejaksaan, Buronan Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Tual Ditangkap di Depok

Hukum | 22 September 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi penangkapan. Terpidana Ade Ohoiwutun, buronan kasus korupsi Pengadaan Makan Minum (mamin) DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 ditangkap di Depok. (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, buronan kasus korupsi Pengadaan Makan Minum (mamin) DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.

Perempuan 51 tahun itu diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok pada pukul 15.20 WIB, Rabu (22/9/2021) petang tadi. 

Ade Ohoiwutun selaku mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual merupakan buronan dari Kejari Tual.

Baca Juga: Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Anggaran DPRD yang Rugikan Keuangan Negara Rp6,589 Miliar

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Tual, yang sudah disampaikan secara patut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan terdakwa Ade Ohoiwutun merupakan terpidana kasus korupsi yang telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57.

terpidana Ade Ohoiwutun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Tual, yang sudah disampaikan secara patut.

"Terdakwa berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).

Baca Juga: Kisah Tohidi, Buronan Korupsi yang Tertangkap Ketika Ajukan Gugatan Cerai

Leonard menambahkan saat ini terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU