Kepesertaan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 Terancam Dicabut Jika Tak Lakukan Hal Ini
Update | 22 September 2021, 20:59 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kepesertaan penerima program Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lolos gelombang 18 terancam dicabut, jika peserta tersebut belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Rabu (22/9/2021), disampaikan batas akhir pembelian pelatihan pertama peserta Kartu Prakerja gelombang 18.
Batas akhir pembelian pelatihan pertama tersebut jatuh pada hari ini, Rabu (22/9/2021) pukul 23.59 WIB.
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, dan Sisnaker
Dalam kiriman itu juga disampaikan tentang waktu yang diberikan pada penerima Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan pertama.
Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.
Waktu 30 hari tersebut terhitung sejak dinyatakan lolos seleksi.
“Bila Sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.”
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21
Bukan hanya kepersertaannya saja yang dicabut, penerima Kartu Prakerja yang tidak membeli pelatihan pertama juga tidak akan menerima insentif.
Selain itu, ke depannya mereka tidak bisa lagi mengikuti seleksi calon peserta program Kartu Prakerja.
“Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi.”
Baca Juga: Ini 5 Jenis Pelatihan Program Kartu Prakerja dengan Peminat Tertinggi
Untuk diketahui, sejak awal dibuka hingga saat ini program Kartu Prakerja telah membuka 21 gelombang.
Pendaftaran Gelombang 21 telah ditutup pada Minggu (19/9/2021) lalu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Akun Instagram @prakerja.go.id