> >

Kepesertaan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 Terancam Dicabut Jika Tak Lakukan Hal Ini

Update | 22 September 2021, 20:59 WIB

 

Prakerja Gelombang 18 (Sumber: Prakerja)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kepesertaan penerima program Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lolos gelombang 18 terancam dicabut, jika peserta tersebut belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan.

Melalui unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Rabu (22/9/2021), disampaikan batas akhir pembelian pelatihan pertama peserta Kartu Prakerja gelombang 18.

Batas akhir pembelian pelatihan pertama tersebut jatuh pada hari ini, Rabu (22/9/2021) pukul 23.59 WIB.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, dan Sisnaker

Dalam kiriman itu juga disampaikan tentang waktu yang diberikan pada penerima Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan pertama.

Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Waktu 30 hari tersebut terhitung sejak dinyatakan lolos seleksi.

“Bila Sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Akun Instagram @prakerja.go.id


TERBARU