> >

Ketua Bawaslu Sebut Masih Ada Regulasi Tumpang Tindih dalam Pemilu 2019, Bagaimana Pemilu 2024?

Politik | 22 September 2021, 20:00 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, dalam diskusi publik secara daring bertajuk Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, (22/9/2021). (Sumber: Bawaslu RI)

Sementara, dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan, dalam diskusi tersebut, menyatakan hal senada.

Dia mengakui belum sinkronnya antarperaturan. Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukumnya.

"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi," sebutnya.

“Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif. Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” tambah Minan.

Oleh karena itu, lanjutnya, harus ada sosialisasi secara masif terkait hal-hal apa yang yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024.

Sosialisasi tersebut harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dia pun mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Bawaslu RI


TERBARU