Menkominfo Tegaskan Data Pribadi Pengguna PeduliLindungi Tidak Bocor
Peristiwa | 22 September 2021, 18:37 WIBBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo memiliki wewenang sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Sementara, terkait hal teknis yang berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Baca Juga: Wacana Pasar Tradisional Bakal Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Siapkah?
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV