Pemprov DKI Izinkan Perusahaan Non-Esensial WFO 25 Persen, Ada Syarat Lainnya
Update | 22 September 2021, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perusahaan sektor non-esensial untuk memberlakukan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas pegawai.
Pegawai yang diperbolehkan WFO ialah pegawai yang sudah divaksin Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang diteken Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Senin (20/9/2021) lalu.
"(Sektor non-esensial) diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies, dikutip Rabu (22/9/2021).
Dalam Kepgub tersebut, perusahaan wajib menyediakan papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Pegawai yang bekerja dari kantor wajib memindai sertifikat vaksinasinya pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel di Jakarta, tapi Wajib Tes Antigen
Sebelumnya, perusahaan sektor non-esensial tidak diperbolehkan bekerja dari kantor tapi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 100 persen.
Sementara itu, peraturan untuk sektor esensial masih sama yakni untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi termasuk media dan operator seluler diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bagi industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Lalu, untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi maksimal 10 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta karyawan tidak makan secara bersamaan.
Baca Juga: Anggota Komisi IX Minta Kebijakan Anak Masuk Mal Dibatalkan
Terkait sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk layanan administrasi sektor kritikal di luar bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban, diberlakukan maksimal 25 persen pegawai.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV