Restoran dan Cafe di Jakarta Boleh Buka Hingga Jam 24.00 Saat PPKM Turun ke Level 3, Ini Aturannya
Update | 22 September 2021, 09:36 WIBDiketahui, ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada Indemdagri tersebut, ada pelonggaran jam operasional menyangkut dengan pembatasan kapasitas restoran dan kafe yang diizinkan makan dan minum di tempat.
Jenis restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam merupakan restoran, rumah makan, kafe dengan operasional yang dimulai dari malam hari.
Baca Juga: Mulai Uji Coba Troli Sepeda pada 27 September 2021, MRT Jakarta: Pendaftaran Telah Dibuka
Ketentuan dalam Inmendagri tersebut sebagai berikut:
1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
2. Kapasitas maksimal 25 persen.
3. Satu meja maksimal 2 orang.
4. Waktu makan maksimal 60 menit.
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV