IPW: Petugas dan Karutan Mabes Polri Harus Ikut Tanggung Jawab Terkait Penganiayaan Irjen Napoleon
Peristiwa | 21 September 2021, 21:20 WIBBaca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Sugeng mengatakan praktek penganiyaan dan pelecehan (pelumuran dengan kotoran manusia) kepada tahanan selama ini hanya sebagai isue. Namun isue itu menjadi terbuka dengan ulah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Karena itu IPW mendesak pimpinan Polri melakukan pengawasan pada rutan-rutan polisi agar tidak terjadi praktek kekerasan dan pelecehan pada tahanan.
“Karena berdasarkan perkap no.8/ 2009 pasal 22 (3 ) dinyatakan tahanan tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” tuturnya.
Sugeng juga menyebut karakter Irjen Napoleon Bonaparte bukan karakter anggota Polri yang seharusnya menjadi polisi sipil, polisi yang humanis, dan polisi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Baca Juga: Polisi Periksa Irjen Napoleon Soal Penganiayaan Muhammad Kece
Menurutnya sikap fatalis Napoleon tersebut kemungkinan ialah wujud sikap frustasinya atas nasib yang dialaminya terkena kasus pidana korupsi suap.
“Sehingga ia mengambil risiko diproses hukum dan bisa dinyatakan sebagai residivis (seorang yg melakukan tindak pidana lagi setelah diputus perkaranya)” katanya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV