IPW: Petugas dan Karutan Mabes Polri Harus Ikut Tanggung Jawab Terkait Penganiayaan Irjen Napoleon
Peristiwa | 21 September 2021, 21:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penistaan Agama Muhammad Kece telah mencoreng nama kepolisian.
Selain memeriksa Napoleon, kepolisian juga harus memeriksa para petugas dan Kepala Rutan Mabes Polri untuk dimintai pertanggungjawaban.
“IPW mendorong Bareksrim Polri segera memeriksa dan memproses hukum terdakwa Napoleon Bonaparte yang menganiaya tahanan tersangka Mohamad Kece hingga luka luka dan dilumuri kotoran manusia serta mendesak kapolri memeriksa kepala rutan Mabes Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, selain merupakan tindak pidana, perbuatan tersebut juga semakin mencoreng nama kepolisian karena meski sudah jadi terpidana korupsi, Irjen Napoleon masih merupakan anggota aktif kepolisian.
Seperti diketahui Napoleon Bonaparte merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra
Dia menjelaskan penganiayaan yang terjadi dalam rutan Mabes Polri tidak dapat ditolerir karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas kepolisian.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Sebut Tindakan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apapun
Pada pasal 10 huruf f Perkab 8/2009 disebutkan; Dalam melaksanakan tugas pebegakan hukum setiap petugas/ anggota polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang2 yang berada dalam tahanannya, lebih khusus memberikan layanan kesehatan yg diperlukan.
Sementara Pasal 11 (1) huruf b dan menyebutkan petugas polisi dilarang melakukan penyiksaan tahanan, pelecehan, kekerasan seksual.
“Merujuk Perkap tersebut jelas bahwa selain terhadap NB (Napoleon Bonaparte) diproses hukum,terhadap petugas tahanan dapat dinilai lalai dalam menjaga keselamatan tahanan sehingga perlu diperiksa untuk diminta pertanggung jawabannya,” tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV