> >

Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Hukum | 21 September 2021, 18:23 WIB
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Yusri.

Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara detail peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Mereka diketahui hanya sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang sedang bertugas saat malam kejadian.

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan

Adapun kelalaian itu, salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Dengan begitu, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Baca Juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU