> >

Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Hukum | 21 September 2021, 18:23 WIB
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang, Banten. 

Penyidikan yang dilakukan polisi diketahui masih terkait penyebab kebakaran pada lapas kelas I yang menewaskan 49 narapidana atau napi.

Baca Juga: Ada di Lokasi Saat Kejadian, 3 Sipir Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Hingga Senin, 20 September 2021, Polda Metro Jaya sudah menetapkan sebanyak tiga tersangka atas kasus kebakaran tersebut. 

Walau begitu, polisi menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus kebakaran Lapas Tangerang.

"Iya (penambahan tersangka), kalau nanti barang bukti sudah cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/20121).

Baca Juga: Komisi III Minta Kepolisian Tak Berhenti Hanya Perkarakan Sipir dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Menurut Tubagus, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dalam melakukan gelar perkara untuk Pasal 187 dan 188 kasus kebakaran Lapas Tangerang.

"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Bisa kita selesaikan dalam minggu ini," ucap Tubagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial RU, S dan Y.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU