> >

Penganiaya M Kece Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif, Berpangkat Jenderal Bintang 2

Hukum | 21 September 2021, 10:18 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Baca Juga: Begini Penampakan M Kece Usai Dianiaya Diduga oleh Irjen Napoleon Bonaparte

Pemeriksaan dilakukan karena diduga petugas jaga telah lalai menjalankan tugasnya, sehingga terjadi penganiayaan sesama tahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ucapnya.

Diwawancara terpisah, kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang, mengonfirmasi bahwa kliennya masih berada di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Ingatkan Napoleon Bonaparte Tak Gegabah Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran

Santrawan mengatakan, kliennya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon.

"Irjen Pol Napoleon pasti akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding," kata Santrawan.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penganiyaan M Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU