> >

Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Cuma Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan

Hukum | 20 September 2021, 23:34 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," ucap Giri.

Giri mengaku sudah menerima SK pemecatan dirinya. Dalam tanda terima SK itu, Giri sempat membubuhi keterangan tambahan terkait keputusan Firli Bahuri memecat dirinya dan puluhan pegawai KPK imbas TWK.

Baca Juga: Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya

"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kezaliman," tulis Giri.

Sementara pegawai KPK lainnya yang juga akan dipecat, Faisal, menyebut pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri secara kejam menyingkirkannya dan kawan-kawannya yang telah mengabdi belasan tahun di komisi antirasuah.

"Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta hati mendepak anak kandungnya sendiri," ucap Faisal.

Baca Juga: Selain Anies, Ketua DPRD DKi Prasetyo Edi Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

"Atau sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab."

Padahal, lanjut Faisal, sebagai manusia 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK juga memiliki hak dan perasaan.

Menurutnya, hak itu tidak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi hanya sekadar pimpinan KPK.

Baca Juga: Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Diberhentikan Per 1 Oktober, Firli: Nanti Dijelaskan ke Publik

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU