> >

Ini 10 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Masih Menerapkan PPKM Level 4

Update corona | 20 September 2021, 20:06 WIB
Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan masih ada sepuluh kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

"Ini karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, dan tingkat vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, Airlangga juga menyebutkan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 hingga Level 1 di luar Jawa dan Bali.

"PPKM Level 3 sebanyak 105 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 250 kabupaten/kota, dan PPKM Level 1 sebanyak 21 kabupaten/kota," tambahnya.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Pemerintah Dorong Angka Vaksinasi Meningkat

Berikut ini sepuluh kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4:

  1. Aceh Tamiang
  2. Pidie
  3. Bangka
  4. Padang
  5. Banjarbaru
  6. Banjarmasin
  7. Balikpapan
  8. Kutai Kartanegara
  9. Tarakan
  10. Bulungan

Sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali sudah tidak ada lagi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Semua kabupaten/kota di Jawa-Bali dilaporkan sudah berada pada level asesmen 3 dan 2.

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 Mu dan Lambda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober

Adapun rincian daftar lengkap status wilayah PPKM selanjutnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Airlangga yang sekaligus menjabat Koordinator PPKM Luar Jawa dan Bali menyatakan, aturan masih sama dengan periode PPKM sebelumnya.

Untuk mal yang berada di wilayah PPKM Level 3, diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 21.00 malam dengan proses skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk bioskop, diizinkan beroperasi dengan maksimum 50 persen dari kapasitas.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU