Ini Alasan Polisi Hanya Terapkan Pasal 359 terhadap 3 Tersangka yang Mengakibatkan 49 Tahanan Tewas
Hukum | 20 September 2021, 17:07 WIBBaca Juga: Korban ke-49 Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal Akibat Trauma Inhalasi dan Infeksi Berat
“Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Sementara Pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran maka ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sebagai informasi, dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, 41 orang dinyatakan tewas seketika pada hari yang sama. Jenazah mereka dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi.
Namun ternyata, korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang bertambah dari tahanan yang menjalani perawatan. Hingga pekan lalu, sebanyak 49 tahanan terdata sebagai korban kebakaran.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV