Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul
Hukum | 20 September 2021, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dipanggil oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, besok Selasa (21/9/2021).
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Anies akan diperiksa di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri
Surat pemanggilan, kata Ali, sudah dikirimkan ke Anies. Ia berharap Anies dapat memenuhi panggilan tersebut.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV