> >

Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Hukum | 20 September 2021, 16:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Baca Juga: KPK Belum Berani Panggil Anies soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ini Alasannya

Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU