Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Hukum | 20 September 2021, 16:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya menetapkan 3 petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 tahanan pada Rabu (8/9/2021).
Ketiganya, RU, S dan Y ditetapkan sebagai tersangka seusai gelar perkara pada Senin (20/9/2021).
Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan seperti dikutip dari Kompas.com.
“Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kombes Yusri Yunus.
Dalam keterangannya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Meski mengungkapkan tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus tidak merinci peran termasuk jabatan ketiga petugas lapas yang dimaksud.
Untuk kasus ini, sebelumnya ada puluhan saksi yang telah diperiksa sebelum gelar perkara dan penetapan tersangka. Satu di antaranya yang diperiksa adalah Kepala Nonaktif Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihantono.
Sementara itu dalam insiden kebakaran lapas kelas 1 Tangerang, 41 orang dinyatakan tewas seketika pada hari yang sama. Jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi.
Baca Juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV