Anggota Komisi III DPR: Pegawai KPK Korban TWK Semestinya Diberi Kesempatan
Peristiwa | 20 September 2021, 13:14 WIB“24 pegawai dianggap masih bisa diberi kesempatan. Tapi 51 tidak. Ini yang menurut saya nggak pas,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021
Dia mengenaskan Komisi III akan mendalami soal pemecatan 56 pegawai pada saat rakat kerja dengan pimpinan KPK.
Arsul juga mengatakan sikap presiden yang menyatakan agar jangan semua permasalahan diserahkan ke presiden, tidak berarti serta merta harus ada pemberhentian pegawai.
Menurut Arsul, seharusnya sikap presiden itu dimaknai bahwa eksekutif ingin ada solusi yang terbaik untuk KPK.
“Kalau buat kami di Senayan, mestinya dimaknai jajaran eksekutif semangat mencari solusi yang sebaik-baiknya. Bukan diberhentikan,” tegasnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV