> >

Anggota Komisi III DPR: Pegawai KPK Korban TWK Semestinya Diberi Kesempatan

Peristiwa | 20 September 2021, 13:14 WIB
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)

“24 pegawai dianggap masih  bisa  diberi kesempatan. Tapi  51 tidak. Ini yang  menurut saya nggak pas,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021

Dia mengenaskan Komisi III akan mendalami soal pemecatan 56 pegawai pada saat rakat kerja dengan  pimpinan KPK. 

Arsul juga mengatakan sikap presiden yang menyatakan agar jangan semua permasalahan diserahkan ke presiden, tidak berarti serta merta harus ada pemberhentian pegawai.

Menurut Arsul, seharusnya sikap presiden itu dimaknai bahwa eksekutif ingin ada solusi yang terbaik untuk KPK.

“Kalau  buat kami  di Senayan,  mestinya dimaknai jajaran eksekutif semangat mencari  solusi yang  sebaik-baiknya. Bukan diberhentikan,” tegasnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU