> >

Kawasan Puncak Resmi Terapkan Ganjil-Genap Tiap Akhir Pekan

Peristiwa | 20 September 2021, 12:44 WIB
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)

Baca Juga: Kena Ganjil Genap Simpang Gadog, Polisi Putar Balik 7.000 Kendaraan

"Sejak pemberlakuan ganjil genap, Polres Cianjur dapat menekan mobiliitas kendaraan menuju Puncak dari Cianjur hingga 50 persen saat akhir pekan," kata Doni.

"Sementara Polres Bogor dapat menekan hingga 25 persen kendaraan dari Jabodetabek."

Baca Juga: Ada Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata, Ancol Sediakan Dua Kantong Parkir dan Bus Gratis

Adapun aturan ganjil-genap yang berlaku di 14 titik di lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Jika sudah ada regulasi, petugas lapangan juga bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta saat ini. Jadi, kemacetan bisa teratasi lebih optimal.

Baca Juga: Urai Kemacetan, Polrestabes Bandung Gelar Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Wisata

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU