> >

Besok, MAKI Ungkap King Maker di Balik Pinangki Sirna Malasari

Hukum | 20 September 2021, 11:14 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

Kemudian, MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk.

Dalam hal ini, Boyamin menuturkan MAKI telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini.

Baca Juga: Kejagung Kasasi Djoko Tjandra, MAKI: Pinangki yang Berperan Aktif Kok Tidak Dikasasi?

KPK merespons MAKI dan menyatakan transkrip tersebut akan menjadi bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Di situasi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra.

“Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker. Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” beber Boyamin.

Selanjutnya, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

“Tindakan KPK adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker,” ujar Boyamin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU