Perhatikan, Tiga Kendaraan Ini Jadi Sasaran Tilang Saat Crowd Free Night di Jakarta
Peristiwa | 19 September 2021, 09:29 WIBWaktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Penerapan waktu crowd free night tahap pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Lalu, pada pukul 24.00-04.00 WIB kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Baca Juga: Polisi Akan Perluas Titik Crowd Free Night di Jakarta jika Ditemukan Hal Ini
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV