> >

Perhatikan, Tiga Kendaraan Ini Jadi Sasaran Tilang Saat Crowd Free Night di Jakarta

Peristiwa | 19 September 2021, 09:29 WIB
Seorang polisi lalu lintas berjaga di depan lokasi penutupan areal crowd free night di salah satu kawasan di DKI Jakarta, Minggu (12/9/2021) dini hari tadi. (Sumber: Akun Twitter @TMCPoldaMetro)

Waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Penerapan waktu crowd free night tahap pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.

Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.

Lalu, pada pukul 24.00-04.00 WIB kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Baca Juga: Polisi Akan Perluas Titik Crowd Free Night di Jakarta jika Ditemukan Hal Ini



 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU