Anggota Dewan Pers Sebut Hersubeno Arief Mengedukasi Masyarakat
Politik | 18 September 2021, 22:03 WIB“Kritik sosial ini kepada siapa? Ya terutama pada pemerintah, wong pemerintah yang memegang uang, memegang anggaran, uang rakyat.”
Ahmad juga menjelaskan bahwa Forum News Network (FNN) yang dikelola oleh Hersubeno merupakan perusahaan pers. Hersubeno bahkan telah mengajukan pendataan pada Dewan Pers terkait perusahaan itu.
“Saya jelaskan bahwa FNN sudah melakukan semacam pengajuan aplikasi untuk mendatakan dirinya, bukan mendaftarkan, karena Dewan Pers bukan seperti Kementerian Penerangan,” tuturnya.
Dia melanjutkan, saat perusahaan termasuk dalam kriteria perusahaan pers, otomatis perusahaan tersebut masuk yuridiksi sebagai perusahaan yang dapat beroperasi dan memperoleh perlindungan hukum.
“Penyelesaiannya di Dewan Pers, bukan di kepolisian atau pengadilan.”
Baca Juga: Jika Konten ‘Megawati Koma’ Karya Jurnalistik, Dewan Pers Bakal Lindungi Hersubeno Arief
Ahmad juga menyampaikan, di alam demokrasi, tidak ada larangan terhadap jurnalis dalam menulis apa pun, sepanjang tulisan atau apa pun itu melalui proses verifikasi.
Verifikasi merupakan perbedaan utama antara jurnalisme dan media sosial murni. Dia mengibaratkan media sosial murni seperti warung kopi universal.
Di media sosial, semua orang boleh melemparkan isu apa pun, boleh melemparkan topik apa pun tanpa dia harus merasa bertanggung jawab.
“Makanya ada dikasih rambu-rambu, ada Undang-Undang ITE, yang sebenarnya bukan untuk mengatur kebebasan berpendapat atau berbicara,” tambahnya.
UU ITE, kata Ahmad, sesuai dengan namanya, seharusnya hanya mengatur tentang internet dan transaksi elektronik. Undang-undang itu dulunya dibentuk untuk kepentingan Kementerian Perdagangan.
“Tapi semua hal di Indonesia bisa dipolitisasi, bisa dibelokkan ke politik, sehingga malah lebih banyak untuk menjerat kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV