> >

Beredar Surat Edaran Penerima Pesantren, Kemenag: Hoaks, Abaikan Saja

Agama | 17 September 2021, 23:25 WIB
Surat edaran palsu perihal penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan surat edaran mengenai penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang beredar di masyarakat sebagai hoaks.

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan alias hoaks," ujar Direktur PD Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021), dikutip dari Antara.

Surat edaran palsu itu bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 dengan tanggal terbit 13 September 2021.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Pesantren Bisa Cegah Paham Radikal di Lembaga Pendidikan

Keterangan dalam surat itu menyebut isinya sebagai “Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II”.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq. Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS. 

Selain itu, surat itu ditujukan pada Kepala Kankemenag cq. Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu poin yang tertuang dalam badan surat berbunyi, pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy). 

Surat itu menyebut, pihak pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat menerima bantuan, bila mengajukan bantuan dan menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Lalu, surat itu menjanjikan bantuan sebesar Rp30.000.000 untuk dua lembaga pendidikan keagamaan Islam. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU