> >

Penjelasan Kemenag soal Surat Edaran Palsu Bantuan Pesantren Rp 30 Juta

Berita utama | 18 September 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)

b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000 diperuntukkan dua lembaga;

c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Baca Juga: Laporkan Penyebar Hoaks Megawati Meninggal, Politikus PDIP: Nangis Darah akan Tetap Saya Tuntut

Informasi Tidak Benar

Merespons isi surat edaran tersebut, Waryono mengatakan, surat tersebut secara substansi informasi tidak benar. Baik secara teknis administratif maupun penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.

Tak hanya itu, sambungnya, bahasa yang digunakan juga membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

“Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja atau silakan konfirmasi ke Kankemenag kabupaten/kota terdekat,” ujarnya.

Waryono menambahkan, Kemenag memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, katanya, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Untuk mendapatkan informasi lebih jauh, Waryono menganjurkan masyarakat untuk mencari informasi seputar bantuan pesantren di aplikasi layanan bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU