> >

Penjelasan Kemenag soal Surat Edaran Palsu Bantuan Pesantren Rp 30 Juta

Berita utama | 18 September 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan surat edaran perihal penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Untuk itu, Kemenag meminta warga mengabaikan kabar bohong soal bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Demikian Direktur PD Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan alias hoaks,” tegas Waryono seperti dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, surat edaran palsu itu bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Baca Juga: PDIP Jakarta Polisikan Hersubeno Arief soal Dugaan Penyebaran Hoaks Megawati Sakit

Surat edaran palsu perihal penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Kemudian, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq.

Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq. Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Dalam isi surat tersebut berisi poin yang berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

a. Pemberi Bantuan;

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU