Penjelasan Kemenag soal Surat Edaran Palsu Bantuan Pesantren Rp 30 Juta
Berita utama | 18 September 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan surat edaran perihal penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Untuk itu, Kemenag meminta warga mengabaikan kabar bohong soal bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Demikian Direktur PD Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
“Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan alias hoaks,” tegas Waryono seperti dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, surat edaran palsu itu bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Baca Juga: PDIP Jakarta Polisikan Hersubeno Arief soal Dugaan Penyebaran Hoaks Megawati Sakit
Kemudian, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq.
Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq. Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Dalam isi surat tersebut berisi poin yang berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:
a. Pemberi Bantuan;
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV