Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama
Hukum | 17 September 2021, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tekad Moeldoko untuk menjadi memimpin Partai Demokrat yang diakui masih terganjal proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, pihak Moeldoko disebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dalam gugatan yang dilayangkan terhadap Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang.
Merespons fakta di persidangan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai ketidaksanggupan pihak Moeldoko mengungkap bukti-bukti sudah diduga sejak awal.
“Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama, yaitu: Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?” kata Hinca Pandjaitan.
“Bukti yang diberikan tidak nyambung!”
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Desak Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Presidential Threshold
Dalam pernyataannya, Hinca mengapresiasi proses persidangan yang berjalan dengan baik dan professional. Di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.
Sementara itu, merespons Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.
Menurutnya, dalil-dalil gugatan yang disampaikan pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
Baca Juga: Demokrat Waspadai Upaya Moeldoko Putar Balik Fakta dalam Gugatan di PTUN
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham,” tegas Heru Widodo.
“Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang.”
Untuk diketahui, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang diagendakan pada tanggal 23 September 2021.
Terkait hal ini, Kompas TV mencoba menghubungi Darmizal, satu di antara nama di balik KLB Partai Demokrat Deliserdang yang telah menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Darmizal.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV