Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Peristiwa | 17 September 2021, 16:09 WIBPemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.
Baca juga: Renovasi Lapas Tangerang Segera Dilakukan, Tinggal Tunggu Penyidikan Polisi Selesai
Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu. Akibat kebakaran itu, 41 napi tewas di tempat dan puluhan orang lainya terluka.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV