Bamsoet Pastikan Amendemen UUD 1945 Tak Akan Ubah Pasal Tentang Masa Jabatan Presiden
Politik | 17 September 2021, 15:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut, rencana amendemen Undan-Undang Dasar 1945 bukan merupakan sesuatu yang tabu. Bahkan, Amerika Serikat pun yang telah sekian lama menjadi rujukan negara demokrasi saja telah melakukan amendemen kontitusi sebanyak 27 kali.
"Idealnya, konstitusi yang kita bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang hidup, sehingga mampu menjawab segala tantangan zaman. Serta konstitusi yang bekerja, yang benar-benar dijadikan rujukan dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu dalam keterangan tertuls, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Tak Setuju Rencana Amendemen UUD, Ini Alasannya
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, agar konstitusi hidup dan bekerja maka konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan.
Perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan terhindarkan. Karena hanya satu hal yang tidak akan pernah berubah, yaitu perubahan itu sendiri.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa perubahan tersebut adalah perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Tentunya dengan tetap memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk dalam merumuskan naskah konstitusi," kata Bamsoet.
Ia mengakui isu di masyarakat kini memang santer berembus kalau rencana amendemen ini kerap akan mengarah kepada wacana perubahan masa jabatan presiden, selain pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Saya perlu menegaskan bahwa MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945, yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Ia menyatakan, MPR tak pernah terbersit untuk membahas masa penambahan masa jabatan presiden. Sebab, itu melanggar kontitusi negara yang menganut sistem demokrasi.
"Isu tersebut tidak pernah dibahas di MPR, baik dalam forum rapat pimpinan, rapat-rapat alat kelengkapan MPR, ataupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi," kata Bamsoet.
Baca Juga: Golkar Tak Menjamin Amendemen UUD 1945 akan Berjalan Mulus
Selain itu, jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 bukanlah jalan yang mulus. Tetapi, jalan yang terjal dan berliku. Untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul.
"Sebelum diagendakan dalam Sidang Paripurna MPR, usulan tersebut harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV