KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap RAPBD Jambi, Salah Satunya Eks Anggota DPRD 2014-2019
Hukum | 17 September 2021, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017 - 2018.
Dua saksi yang diperiksa, yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi dan Amidy selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari ANTARA, Jumat (17/9/2021).
Ali mengatakan, sebelumnya KPK pada Rabu (8/9/2021) telah memeriksa sebanyak 11 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Mereka yang diperiksa yakni Husani Hamid, Suliyanti, Rahima, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah dan Syamsul Anwar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Budi Yako, dan Muhammad Kairil.
Baca juga: KPK Tahan Paut Syakarin Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, yakni Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017. KPK mengungkap bahwa ada praktik uang “ketok palu” untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Suap RAPBD Jambi Jalani Sidang
Mereka yang telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV