> >

Anggota Komisi I DPR: Pengiriman KRI ke Laut Natuna Bukti Kegagapan Legislasi Soal Coast Guard

Politik | 17 September 2021, 14:44 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan persoalan kapal China di Perairan Natuna Utara disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur kekuatan Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan persoalan kapal China di Perairan Natuna Utara disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur kekuatan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Oleh karena itu, Bobby menilai pengiriman KRI ke Natuna bukan untuk menilang atau menindaklanjuti sesuai proses hukum merupakan bentuk kegagapan yang disebabkan legislasi.

"Bakamla ibaratnya Polantas yang tidak bisa nilang. Kalo tidak bisa nilang bagaimana proses hukumnya, lagi-lagi TNI yang dikirim lagi dengan 5 kapal KRI ke Natuna. Ini kegagapan disebabkan tidak adanya legislasi mengenai siapa Coast Guard," kata Bobby dalam Program 'Dialog Sapa Indonesia Pagi', Jumat (17/9/2021).

Menurut Bobby legislasi soal Bakamla sebagai National Coast Guard atau Penjaga Pantai Nasional adalah sebuay upaya untuk tidak mengulang persoalan serupa.

Politikus Golkar ini juga menyebut jika selama ini China selalu menghadirkan National Coast Guard di laut lepas Indonesia, maka yang harusnya menghadapi adalah sama-sama National Coast Guard.

Baca Juga: Kapal Perang Canggih Buatan Indonesia-Inggris akan Memperkuat Pertahanan di Laut Natuna

"Harusnya yang menghadapi National Coast Guard adalah National Coast Guard juga. Kita (Indonesia) punya Bakamla," terang Bobby.

Terlebih peristiwa kapal China masuk Natuna sudah berulang kali terjadi sejak 2016.

"Ini adalah lagu lama yang berulang-ulang, kita aja yang selalu terkaget-kaget karena problemnya ada di legislasi," tambahnya.

Kendati demikian, Bakamla kini sedang berproses dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksda S Irawan menyampaikan empat poin peta jalan atau roadmap mengenai penguatan kelembagaan.

Dalam rapat tersebut, Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita menjelaskan, empat poin roadmap tersebut meliputi aspek legislasi, kebijakan dan strategi, sarana dan prasarana serta kebutuhan anggaran Bakamla.

"Bakamla saat ini tengah mendorong peranannya dalam menyinergikan patroli dan sistem informasi maritim sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan," ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis.

Untuk mewujudkannya, Bakamla menyusun roadmap pengembangan kekuatan dan kemampuan Bakamla sebagai acuan kebijakan dan strategi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU