Resmi Batasi Pintu Masuk Internasional, Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Batam
Peristiwa | 17 September 2021, 12:23 WIBPada SE tersebut disebutkan bahwa pemerintah kini hanya membuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Melalui transportasi udara, hanya bisa lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut, hanya tersedia melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimatan Utara serta Sulawesi Utara.
Sedang pintu kedatangan melalui darat, adalah pos lintas batas yang berada di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.
Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk bagi Kedatangan Luar Negeri, Berikut Daftarnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV