OTT Hulu Sungai Utara Kalsel, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp345 Juta
Hukum | 17 September 2021, 00:05 WIBSelain itu, tim KPK juga turut menangkap MRH dan FH di rumah masing-masing.
Baca juga: 7 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Kalsel, Tiga di Antaranya Pejabat
Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022," ungkap Alex.
Mereka yakni Maliki (MK), Marhaini (MRH) sebagai Direktur CV Hanamas, serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).
Dalam kasus ini, MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV