Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alex Noerdin Punya Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp20 Miliar
Hukum | 16 September 2021, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Alex yang menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu diketahui memiliki harta Rp28.029.274.317.
Total harta kekayaan Alex Noerdin ini terakhir dilaporkan ke KPK pada 29 Maret 2021.
Sebesar Rp20.565.669.750 dari total harta yang dimiliki terdiri dari harta tanah dan bangunan.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Sisanya, Rp6.723.500.000 harta tidak bergerak, Rp575.104.567 kas dan setara kas serta Rp165.000.000 alat transportasi dan mesin.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta tanah dan bangunan yang dimiliki Alex banyak berada di Kota Musi Banyuasin, Kota Palembang dan di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Sebanyak 15 aset tanah dan bangunan merupakan hasil sendiri dan dua aset tanah dan bangunan warisan keluarga.
Dua aset warisan tersebut tanah dan bangunan seluas 1235 m2/294 m2 di Kota Palembang dengan nilai Rp5.443.470.000.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan Kejagung
Serta tanah dan bangunan seluas 525 m2/247 m2 di Kota Palembang senilai Rp1.863.577.000.
Alex Noerdin hanya memiliki dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Kijang Minibus tahun 1994 hasil sendiri senilai Rp30 juta.
Kemudian VW Caravelle Minibus tahun 2001, hasil sendiri senilai Rp135 juta.
Selain Alex Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Baca Juga: Alex Noerdin jadi Ketua Timses Jokowi di Sumsel
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (16/9/2021).
Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV