Ketua Wadah Pegawai KPK: "Saya Masih Yakin Presiden Tak Ingin Kami Diberhentikan..."
Peristiwa | 16 September 2021, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis 30 September 2021 mendatang bakal menjadi hari terakhir bakti 56 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib para pegawai tersebut, masih ditunggu. Apalagi, Jokowi sendiri pernah menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
“Sampai sekarang kami masih yakin bahwa presiden tidak ingin ada pemberhentian terhadap kami,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Kamis (16/9/2021).
Yudi Purnomo merupakan satu dari 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK. Pada Kamis sore ini, dia mulai membereskan sejumlah barang pribadinya dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Pegawai KPK Korban TWK Mulai Bereskan Meja Kerja
Sebelumnya pada 17 Mei 2021 lalu, Jokowi pernah menyatakan bahwa TWK tidak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Presiden sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Menurut Yudi, pernyataan Jokowi tersebut menjadi dasar keyakinannya soal sikap presiden. Namun sayangnya, sampai saat ini setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan pemecatan, belum ada langkah apa pun dari pemerintah untuk membela para pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK.
“Yang jelas kami belum lihat presiden pidato seperti awal Mei. Beliau langsung bicara ada wajah dan suara beliau, itu yang kami yakini,” kata Yudi.
Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021
Padahal menurut Yudi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan juga Ombudsman RI sudah melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi. Komnas HAM dalam kesimpulannya soal TWK, menyatakan telah terjadi 11 pelangggaran HAM dalam proses TWK. Sementara Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi yang mengatakan bahwa pelaksanaan TWK adalah maladministrasi.
Terusir dari KPK dengan cara seperti itu, kata Yudi Purnomo, merupakan hal yang tak dia sangka.
Sebelumnya, Yudi sudah memperkirakan bahwa para pimpinan KPK bakal terus berupaya memberhentikan para pegawai yang tak lolos TWK. “Kalau kami sebenarnya sudah memperkirakan kalau pimpinan akan berbuat apapun untuk berhentikan kami. Kami sudah duga,” paparnya.
Baca Juga: MAKI soal Pegawai Tak Lolos TWK Mengemis Kerja: Saya Tidak Yakin Mereka Ingin Disalurkan
Namun, dia tak menyangka pemberhentian tersebut dipercepat hingga satu bulan. Menurut UU nomor 19 tahun 2019, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan paling lambat hingga 31 Oktober 2021. Namun ternyata, pimpinan KPK mempercepatnya satu bulan sehingga para pegawai yang tak lolos TWK harus angkat kaki dari KPK per 30 September 2021.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV